Pelenggaraan Pendidikan
PENYELENGGARA PENDIDIKAN
- Masa Studi
Masa Studi dapat diselesaikan selama 4 semester
- Waktu Perkuliahan
Waktu perkuliahan akan diatur secara khusus sehingga tidak mengganggu aktivitas mahasiswa yg sudah bekerja. Namum demikian pengaturan waktu ini tetap menggunakan standart alokasi waktu sistim kredit semester (SKS) yang ditetapkan oleh Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.