PENYELENGGARA PENDIDIKAN

  1. Masa Studi

Masa Studi dapat diselesaikan selama 4 semester

  1. Waktu Perkuliahan

Waktu perkuliahan akan diatur secara khusus sehingga tidak mengganggu aktivitas mahasiswa yg sudah bekerja. Namum demikian pengaturan waktu ini tetap menggunakan standart alokasi waktu sistim kredit semester (SKS) yang ditetapkan oleh Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.